Laman

Jumat, 20 Januari 2012

info bidik misi 2012

BIDIK MISI 2012

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxWIpfwRXFeVPIYXxHQtEyUYKNi3WoNzVlZUoDzM9HyFcsW5Xy1lEVCOqsaXy9OKUfCBVZexPyGW4cDAvm9SkDHw7duLubVC0_54_22dWwbzd0MkbZrMF0XutPrK0HJQcsMnC2N7fyn28/s1600/bidik.jpg

Setelah sekian lama menunggu akhirnya Buku pedoman Bidik Misi 2012 keluar juga. Setelah Bidik Misi angkatan 2010, 2011 dan sekarang angkatan 2012 hadir dengan penyempurnaannya. Bidik Misi angkatan 2012 dengan penambahan kuota dari yang dulu ada 20.000 menjadi 30.000 kuota untuk seluruh Indonesia.
KETENTUAN UMUM

A. SASARAN
               Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2011dan 2012 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.

B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN
               Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
               Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasioleh PTN penyelenggara Bidikmisi.

C. PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
               Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN.

D. HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA
               Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

E. SELEKSI
1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota melalui pola:
a.     Seleksi Nasional yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis);
b.    Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN; atau
c.     UMPN bagi Politeknik.

2.  Persyaratan, mekanisme dan prosedur penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia seleksi yang berlaku
3. Pendistribusian kuota penerimaan masing-masing pola seleksi ditetapkan oleh PTN melalui surat keputusan pimpinan PTN yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum pola seleksi dilaksanakan dan dipublikasikan melalui media.
 KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
               Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
a)       Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan;
b)       Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
c)          Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.

5. Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011);

6. Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian sebagai berikut:
a)       Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
b)       Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
c)       Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
d)     Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.
7.    Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
8. Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2;
9. Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke:
a)       Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN Undangan dan/atau Ujian Tulis);
b)     Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan
10. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi;
11. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.

B. KUOTA
1. Alokasi mahasiswa baru pada tahun anggaran 2012 adalah 30.000 orang yang didistribusikan kepada PTN di bawah Kemdikbud (Lampiran 1).
2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTN disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN serta pertimbangan lainnya.
3. Kuota untuk masing-masing program studi ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, baik dipenuhi melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri.

C. PENGGUNAAN DANA
1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN;
2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTN dapat melakukan subsidi silang antarprogram studi;
3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang (seperti: pembinaan karakter / pelatihan kewirausahaan dan sejenisnya) yang sepenuhnya diatur oleh PTN;
4. PTN menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTN dapat mengupayakan dana dari sumber/pihak lain;
6. PTN memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidikmisi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidikmisi atau sumber lain yang relevan;
7. Ditjen Dikti membebaskan biaya pendaftaran seleksi nasional bagi pendaftar Bidikmisi;
8. PTN membebaskan biaya pendaftaran seleksi mandiri bagi pendaftar Bidikmisi;
9. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai penjelasan dalam Bab VI.

Untuk info lebih lnjut bisa buka nih alamat webnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar